For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Laksasmana Laut R. Eddy Mardinata, Panglima Tinggi Angkatan Laut Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemeirntah Pakistan

Also known as: Keppres 267/1966 · Keppres No. 267 Tahun 1966 · Keppres Nomor 267 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 1966Publication Date:31 Desember 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dengan Hormat Laksasmana Laut R. Eddy Mardinata, Panglima Tinggi Angkatan Laut Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemeirntah Pakistan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 1966
Publication Date31 Desember 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 267 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang wafatnya Laksamana Laut Raden Eddy Martadinata, yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Pakistan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan dengan hormat almarhum dari jabatannya tersebut. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala hak almarhum akan diurus lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)