For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 5/2023 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2023Publication Date:29 Maret 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018, Nomor 10 Tahun 2019, Nomor 6 Tahun 2021, dan Nomor 9 Tahun 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah berdasarkan hasil validasi terhadap perhitungan ulang nilai variabel pada urusan pemerintah bidang keuangan, sosial, kepegawaian, dan pelatihan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan tipe dan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah dalam Pasal 3, serta ketentuan mengenai UPTD dalam Pasal 7 dan Pasal 11. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan Badan Pendapatan Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan koordinasi pada masing-masing urusan pemerintahan yang diselenggarakan.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)