For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Maros 1/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2020Publication Date:18 Juni 2020
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date18 Juni 2020
Publication Date18 Juni 2020
Place of EnactmentTurikale

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta mengatasi degradasi lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan melindungi LP2B, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Ketentuan substansial mencakup penetapan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), optimalisasi lahan melalui intensifikasi dan pembangunan infrastruktur irigasi, serta pemanfaatan lahan dengan menjamin pengelolaan konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air. Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai LP2B dan LCP2B berkewajiban menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan serta mencegah kerusakan irigasi.

Pengendalian LP2B dan LCP2B dilakukan secara terkoordinasi melalui mekanisme perizinan, proteksi/perlindungan, dan penyuluhan. Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada petani berupa bantuan keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi, bantuan dana sertifikasi, penghargaan, dan bantuan jika terjadi bencana gagal panen.

Alih fungsi LP2B dan LCP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau terjadi bencana, dengan persyaratan memiliki kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B melalui perencanaan, pengembangan, penelitian, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap LP2B.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan insentif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi lahan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (3) dapat dipidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.