on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement On Defense Industry Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Turkey)
Also known as: UU 19/2014 · UU No. 19 Tahun 2014 · UU Nomor 19 Tahun 2014
Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki yang ditandatangani di Ankara pada tanggal 29 Juni 2010. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama pengembangan industri pertahanan antara kedua negara, seiring dengan perkembangan dunia yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan substansial dalam persetujuan ini meliputi: