on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
Also known as: PP 34/1997 · PP No. 34 Tahun 1997 · PP Nomor 34 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaporan dan pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan guna pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Ketentuan Substansial: Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya diwajibkan melaporkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Laporan harus memuat informasi lengkap mengenai transaksi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan.