For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan

Also known as: PP 34/1997 · PP No. 34 Tahun 1997 · PP Nomor 34 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 1997Publication Date:7 Oktober 1997
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 1997
Publication Date07 Oktober 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaporan dan pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan guna pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Ketentuan Substansial: Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya diwajibkan melaporkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Laporan harus memuat informasi lengkap mengenai transaksi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan.

(-)

  • Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pemberitahuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.