Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi: Pertama, Pasal 2 ayat (5) diubah, yang sebelumnya mengatur petunjuk pelaksanaan pengamanan surat, kini diatur dengan peraturan tersendiri. Kedua, Pasal 7 ayat (7) diubah, yang sebelumnya mengatur pembakuan Sistem Perkantoran Elektronis, kini juga diatur dengan peraturan tersendiri. Ketiga, Pasal 11 ayat (4) diubah, yang sebelumnya mengatur pembakuan sistem, format, dan pengamanan Tata Kearsipan, kini diatur dengan peraturan tersendiri. Keempat, di antara Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) disisipkan ayat (1a), yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata laksana kearsipan, pola klasifikasi arsip, dan jadwal retensi arsip diatur dengan peraturan tersendiri. Terakhir, bagian akhir Keputusan ini yang mengatur penyampaian turunan keputusan dihapus.