For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 11/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date12 Desember 2014
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perpanjangan IMTA. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing. 2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah penerbitan dokumen perpanjangan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA. 4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian perpanjangan izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal. 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100 per bulan per orang, dibayarkan di muka dalam Rupiah. 6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Melawi. 7. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja. 8. Masa Retribusi: Jangka waktu 12 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, pemanfaatan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang dan/atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.