For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Toko Obat

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Toko Obat
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Toko Obat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memungkinkan pemungutan retribusi atas pelayanan atau izin toko obat sebagai jasa perizinan tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Izin Toko Obat, yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Surat Izin Toko Obat.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin penyelenggaraan Toko Obat.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diberikan Surat Izin penyelenggaraan Toko Obat.
  4. Retribusi Izin Toko Obat digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan pemberian Izin Toko Obat.
  6. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan, termasuk biaya administrasi, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan.
  7. Besarnya tarif retribusi adalah Rp. 600.000 per izin.
  8. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat Surat Izin Toko Obat diberikan.
  9. Masa berlaku izin toko obat adalah selama yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatannya.
  10. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
  12. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan STRD.
  13. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  14. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Bagi Toko Obat yang telah mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggara Toko Obat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengadakan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.