For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 12/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2013Publication Date:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date17 Januari 2013
Publication Date17 Januari 2013
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan terminal penumpang kapal dan pelayanan air bersih di pelabuhan laut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan atau penggunaan fasilitas. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar. Struktur tarif retribusi mencakup tarif untuk terminal penumpang kapal laut (penumpang berangkat, pengantar/penjemput, pas kendaraan harian dan tetap) dan pelayanan air bersih (kapal niaga dan non-niaga).

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan berada. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.