For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api

Also known as: PP 67/2016 · PP No. 67 Tahun 2016 · PP Nomor 67 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Industri Kereta Api. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara sebesar satu triliun rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong program pengembangan industri strategis, termasuk investasi dan revitalisasi fasilitas produksi, pembiayaan proyek kereta berpenggerak, serta pembangunan pabrik baru. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)