Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas Pesantren, serta perlunya dukungan fasilitasi untuk mengembangkan fungsi Pesantren di Kabupaten Klaten.
Tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas Pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi fasilitasi pengembangan pesantren, sinergi dan kerja sama, monitoring dan evaluasi, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fasilitasi Pendirian Pesantren: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pendirian Pesantren yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk komitmen terhadap nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila.
- Fasilitasi Fungsi Pendidikan: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan melalui pengembangan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
- Fasilitasi Fungsi Dakwah: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah melalui kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
- Fasilitasi Fungsi Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat melalui bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, pelatihan keterampilan, dan peningkatan kesehatan.
- Sinergi dan Kerja Sama: Pemerintah Daerah melaksanakan sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, serta mengembangkan pola kerja sama dengan pihak lain.
- Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren: Bupati membentuk Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk mengoordinasikan dan mengevaluasi program dan kegiatan.
- Penguatan Wawasan Kebangsaan: Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penguatan wawasan kebangsaan di Pesantren.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
- Pendanaan: Pendanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.