on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Also known as: Permendikbud 25/2009 · Permendikbud No. 25 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED). Tujuan dari penataan kembali organisasi dan tata kerja UNSOED adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
UNSOED adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional. Secara fungsional, UNSOED dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. UNSOED dipimpin oleh seorang Rektor yang dibantu oleh Pembantu Rektor.
UNSOED bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Jika memenuhi syarat, UNSOED dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, UNSOED menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Susunan organisasi UNSOED terdiri atas Rektor dan Pembantu Rektor, Senat Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Pengembangan Pembelajaran, Penjaminan Mutu, dan Kerja Sama, Biro, Unit Pelaksana Teknis, dan Dewan Penyantun.