on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 54 Tahun 2001 tentang Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 54/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 54 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 54 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi jasa fasilitas sungai, dermaga, dan penyelenggaraan keselamatan pelayaran kapal pedalaman di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah guna membiayai pemeliharaan dan pembangunan prasarana fasilitas dermaga dan penyeberangan sungai, serta untuk keperluan penyelenggaraan keselamatan pelayaran kapal pedalaman.
LLASDP ditunjuk untuk melaksanakan pungutan retribusi atas pemakaian jasa fasilitas sungai/dermaga dan penyelenggaraan keselamatan/tata tertib pelayaran kapal pedalaman. Hasil pungutan disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tarif pungutan retribusi jasa fasilitas sungai/dermaga meliputi tarif dermaga/pelabuhan (tambat, labuh, bongkar muat barang), tarif pas masuk terminal, tarif penampungan barang (gudang tertutup/terbuka, logpond, loading point). Tarif pungutan uang penyelenggaraan keselamatan/tata tertib pelayaran kapal pedalaman meliputi uang rambu, uang ukur/registrasi, pemberian sertifikat kapal, uang ujian pemberian surat tanda kecakapan, biaya pekerjaan atas permintaan, biaya cetak dan penjualan barang, serta biaya tambahan dan penjagaan barang berbahaya.
Petugas instansi pemungutan dan instansi yang membantu pelaksanaan pemungutan retribusi diberikan uang insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.