For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri

Also known as: Permenperin 30/2020 · Permenperin No. 30 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2020Publication Date:1 Oktober 2020
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeKriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date08 Oktober 2020
Publication Date01 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria teknis untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan KPI dalam Rencana Tata Ruang, mendorong pemerataan pembangunan perekonomian, dan mempercepat penyebaran Industri. KPI harus berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif. Kriteria teknis meliputi kondisi lahan (daya dukung, potensi bencana, topografi), status dan pola guna lahan (tidak berada pada lahan penguasaan adat, lahan pertanian pangan berkelanjutan, atau kawasan lindung), luas lahan yang memenuhi ketentuan, aksesibilitas yang mempermudah pengangkutan dan distribusi, ketersediaan sumber air baku, dan tempat pembuangan air limbah. Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan ketersediaan jaringan energi, telekomunikasi, kepadatan permukiman, dan kesesuaian dengan rencana pembangunan Industri daerah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri di dalam KPI.

1. Pemerintah Daerah yang masih dalam proses penyusunan dan penetapan KPI di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. KPI yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat pada saat peninjauan kembali Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah.

(-)