For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Air Merah,Desa Tirta Kencana Dan Desa Pulai Payung Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 18/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Air Merah,Desa Tirta Kencana Dan Desa Pulai Payung Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Air Merah, Desa Tirta Kencana, dan Desa Pulai Payung di Kecamatan Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko. Pembentukan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan perkembangan potensi desa, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sejalan dengan aspirasi masyarakat dan potensi wilayah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Secara resmi membentuk Desa Air Merah, Desa Tirta Kencana, dan Desa Pulai Payung.
  2. Batas Wilayah: Menetapkan batas-batas wilayah administratif untuk masing-masing desa.
  3. Kewenangan Desa: Memberikan kewenangan kepada desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pemerintahan Desa: Mengatur pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat satu tahun setelah terbentuknya desa definitif, serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Camat Mukomuko Selatan bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

1. Segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk desa-desa baru tersebut. 3. Semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)