For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 2/2018 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:2 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date02 April 2018
Publication Date02 April 2018
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal terkait Retribusi Izin Trayek, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi izin mendirikan bangunan, perubahan tarif retribusi izin trayek dan izin usaha perikanan, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi dan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Secara substansial, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis usaha yang berpotensi dikenakan retribusi, memberikan dasar hukum yang lebih kuat, dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pungutan retribusi setelah mendapat pertimbangan dari SKPD terkait, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.