For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 - 2043

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 2/2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2024Publication Date:11 Juni 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 - 2043
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date11 Juni 2024
Publication Date11 Juni 2024
Place of EnactmentKefamenanu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024-2043.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penataan ruang bertujuan mewujudkan wilayah sebagai Serambi Depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbudaya berbasis pertanian sebagai penggerak perekonomian wilayah yang aman, nyaman, adil, produktif dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan penataan ruang meliputi:

  1. Pengembangan kawasan perbatasan sebagai serambi depan NKRI.
  2. Pengembangan struktur ruang dan sistem pusat kegiatan ekonomi.
  3. Pengembangan kawasan pertanian untuk ketahanan pangan.
  4. Pengembangan kawasan perkebunan yang berkelanjutan.
  5. Pengembangan kawasan pesisir untuk peningkatan ekonomi.

Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan perbatasan, struktur ruang, kawasan pertanian, perkebunan, dan pesisir. Rencana struktur ruang wilayah daerah meliputi sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah daerah meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(-)

(-)