on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1953 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Also known as: UU 37/1953 · UU No. 37 Tahun 1953 · UU Nomor 37 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini ditetapkan untuk mengatur penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena meninggal dunia, meletakkan jabatan, atau belum mengangkat sumpah pada saat peraturan ini diundangkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan kelancaran fungsi DPR dengan mengganti anggota yang tidak dapat melanjutkan tugasnya.
Ketentuan Substansial: Penggantian anggota DPR dilakukan setelah adanya pernyataan dari DPR mengenai kejadian yang menyebabkan kekosongan jabatan. Presiden bertanggung jawab untuk mengangkat pengganti anggota berdasarkan calon yang diajukan oleh partai atau fraksi terkait. Jika anggota yang diganti tidak termasuk dalam partai atau fraksi, pengangkatan dilakukan atas anjuran Dewan Menteri. Pengganti yang diangkat harus mengangkat sumpah dalam waktu 60 hari, jika tidak, pengangkatan tersebut batal menurut hukum dan proses penggantian diulang sesuai ketentuan yang berlaku.