on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri yang berada di wilayah Kalimantan Barat lebih dari 60 hari. Latar belakangnya adalah Kalimantan Barat memiliki akses darat untuk kendaraan dari luar negeri, dan beberapa kendaraan melebihi batas waktu kunjungan yang ditentukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi daerah terkait keberadaan kendaraan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: