on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2017 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan ketahanan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, sosial, mental/psikologis, dan spiritual secara seimbang menuju kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin, serta menciptakan harmonisasi dalam pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah menetapkan rencana pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Kota Cimahi, dengan mengacu pada rencana pembangunan ketahanan keluarga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga, meliputi legalitas keluarga, ketahanan fisik, sosial, mental/psikologis, dan spiritual keluarga.
Keluarga memiliki hak dan kewajiban dalam pembangunan ketahanan keluarga, termasuk hak memperoleh kebutuhan dasar, perlindungan, dan informasi. Calon pasangan menikah berhak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan terkait persiapan perkawinan, serta wajib mengikuti bimbingan dan pemeriksaan kesehatan pranikah. Suami istri berhak membangun keluarga berkualitas dan mewujudkan hak reproduksi, serta wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai norma agama, adat, dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga.
Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah untuk merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga. Pemerintah Daerah juga mengembangkan pola kerjasama dengan berbagai pihak dan menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terencana dan terintegrasi. Wali Kota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.