For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2017 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2013 Nomor 161) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 206)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan ketahanan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, sosial, mental/psikologis, dan spiritual secara seimbang menuju kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin, serta menciptakan harmonisasi dalam pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah menetapkan rencana pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Kota Cimahi, dengan mengacu pada rencana pembangunan ketahanan keluarga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga, meliputi legalitas keluarga, ketahanan fisik, sosial, mental/psikologis, dan spiritual keluarga.

Keluarga memiliki hak dan kewajiban dalam pembangunan ketahanan keluarga, termasuk hak memperoleh kebutuhan dasar, perlindungan, dan informasi. Calon pasangan menikah berhak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan terkait persiapan perkawinan, serta wajib mengikuti bimbingan dan pemeriksaan kesehatan pranikah. Suami istri berhak membangun keluarga berkualitas dan mewujudkan hak reproduksi, serta wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai norma agama, adat, dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga.

Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah untuk merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga. Pemerintah Daerah juga mengembangkan pola kerjasama dengan berbagai pihak dan menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terencana dan terintegrasi. Wali Kota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

(-)

(-)