For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warga dari bencana, mengingat kondisi geografis dan demografis wilayah yang rawan bencana.

Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan kondisi pasca bencana, dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
  2. Partisipasi masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga kemasyarakatan, peran lembaga usaha, dan peran lembaga internasional.
  3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi), tahap tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan tahap pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

(-)

(-)