For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK

Also known as: Perda Kota Pontianak 17/2021 · Perda Kota Pontianak No. 17 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2021Publication Date:13 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 196)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian terhadap jumlah kewajiban pemenuhan modal dasar Pemerintah Kota Pontianak kepada BPR Khatulistiwa. Peraturan ini mengubah Pasal 3 dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, dengan menambahkan ayat (2a) dan (2b), menghapus ayat (3) dan (4) huruf a, serta mengubah huruf b dan c pada ayat (4). Perubahan ini mencakup penambahan penyertaan modal pada tahun 2021 sebesar Rp18.287.000.000,00 yang terdiri dari uang sebesar Rp3.000.000.000,00 dan barang berupa bangunan gedung senilai Rp15.287.000.000,00. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak kepada BPR Khatulistiwa Pontianak menjadi Rp35.987.000.000,00. Sisa kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar adalah sebesar Rp14.013.000.000,00 yang akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan rincian penyetoran pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp12.000.000.000,00 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.013.000.000,00.

(-)

(-)