Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian terhadap jumlah kewajiban pemenuhan modal dasar Pemerintah Kota Pontianak kepada BPR Khatulistiwa. Peraturan ini mengubah Pasal 3 dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, dengan menambahkan ayat (2a) dan (2b), menghapus ayat (3) dan (4) huruf a, serta mengubah huruf b dan c pada ayat (4). Perubahan ini mencakup penambahan penyertaan modal pada tahun 2021 sebesar Rp18.287.000.000,00 yang terdiri dari uang sebesar Rp3.000.000.000,00 dan barang berupa bangunan gedung senilai Rp15.287.000.000,00. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak kepada BPR Khatulistiwa Pontianak menjadi Rp35.987.000.000,00. Sisa kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar adalah sebesar Rp14.013.000.000,00 yang akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan rincian penyetoran pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp12.000.000.000,00 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.013.000.000,00.