For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Tanda-Tanda Kehormatan

Also known as: Keppres 13/1963 · Keppres No. 13 Tahun 1963 · Keppres Nomor 13 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 1963Publication Date:20 Februari 1963
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTanda-Tanda Kehormatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Februari 1963
Publication Date20 Februari 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 60)

Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian anugerah Tanda Kehormatan/Jasa Satyalantjana Satya-Darma dapat dilakukan tepat waktu. Untuk mencapai tujuan ini, keputusan ini memberikan delegasi wewenang kepada seorang pejabat untuk bertindak atas nama Presiden dalam menandatangani Surat Keputusan serta piagam pemberian anugerah tersebut. Selain itu, upacara resmi penyematan Satyalantjana akan dilakukan oleh Panglima-Panglima Angkatan yang bersangkutan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)