For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 141/PMK.07/2012 · PMK No. 141/PMK.07/2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2012Publication Date:3 September 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 September 2012
Publication Date03 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2010. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan alokasi dana yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan jumlah alokasi kurang bayar sebesar Rp48.725.346.609,00 dan penyalurannya yang harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2012. Dana ini digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

(-)

(-)