For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan

Also known as: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLog Book Penangkapan Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2010 tentang Log Book Penangkapan Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Log Book Penangkapan Ikan bagi kapal perikanan Indonesia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. Log Book Penangkapan Ikan merupakan bagian dari sistem manajemen penangkapan ikan dan disusun berdasarkan jenis alat penangkapan ikan, meliputi data kapal, alat tangkap, operasi penangkapan, dan hasil tangkapan. Nakhoda kapal bertanggung jawab mengisi Log Book secara objektif dan tepat waktu, serta menyerahkannya kepada petugas yang berwenang di pelabuhan. Data Log Book kemudian diperiksa, diverifikasi, dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan untuk validasi, analisis, dan pelaporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengelolaan perikanan. Kerahasiaan data Log Book harus dijamin oleh pihak-pihak terkait.

(-)

1. Nakhoda yang tidak menyerahkan log book tidak akan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 2. Nakhoda yang menyerahkan log book yang tidak sesuai dan penjelasannya tidak dapat diterima akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan SIPI paling lama 1 bulan. 3. Jika setelah pembekuan SIPI berakhir nakhoda tetap tidak memenuhi kewajibannya, SIPI akan dicabut.