For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 September 2019Publication Date:17 September 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date20 September 2019
Publication Date17 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28).

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum Perda Nomor 15 Tahun 2011. Dengan dicabutnya Perda Nomor 15 Tahun 2011, maka semua ketentuan yang mensyaratkan izin gangguan untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan, serta ketentuan yang mengatur retribusi dari Izin Gangguan Tempat Usaha, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

(-)

(-)