on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Perka Batan 8/2015 · Perka Batan No. 8 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengendalian ini dilakukan melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, mencatat, dan menelaah laporan gratifikasi. Pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Namun, terdapat pengecualian untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti hadiah dari keluarga atau prestasi non-kedinasan. UPG juga bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan kinerja pengendalian gratifikasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).