For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2022 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mkro

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 03/2022 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 03 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2022Publication Date:12 Agustus 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mkro
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date12 Agustus 2022
Publication Date12 Agustus 2022
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 63).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bulukumba, dengan maksud untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kemudahan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro, perlindungan usaha dari praktik monopoli, pemberdayaan melalui bimbingan teknis dan akses permodalan, serta peran serta masyarakat dalam pengembangan koperasi dan usaha mikro.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kriteria usaha mikro, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko, pembinaan dan pendaftaran usaha mikro, serta pendampingan bagi usaha mikro yang telah mendapatkan nomor induk berusaha. Pemerintah Daerah juga menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta memberikan perlindungan usaha melalui iklim usaha yang kondusif, pengaturan tata niaga, fasilitasi hak kekayaan intelektual, dan penyediaan layanan bantuan hukum.

Selain itu, peraturan ini mengatur pemberdayaan koperasi dan usaha mikro melalui berbagai bentuk fasilitasi, seperti bimbingan teknis, akses pendanaan, ketersediaan bahan baku, sarana dan prasarana usaha, promosi dan pemasaran, serta teknologi informasi. Peraturan ini juga mendorong kemitraan antara usaha mikro dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku Usaha Mikro yang melanggar ketentuan izin usaha. 2. Sanksi administratif terdiri atas: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin usaha.