For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III

Also known as: PP 92/2021 · PP No. 92 Tahun 2021 · PP Nomor 92 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:30 Agustus 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date30 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pelabuhan Indonesia III dalam rangka pembangunan Pelabuhan Benoa. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Pemerintah dalam pengembangan pariwisata. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia III, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp1.200.000.000.000,00. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Status PT Pelabuhan Indonesia III sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.

(-)

(-)