For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 183/KA/IX/2012 · Perka Batan No. 183/KA/IX/2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2012Publication Date:12 September 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePembentukan Peraturan Dan Keputusan Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date12 September 2012
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 004/KA/I/2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan/Keputusan Kepala BATAN

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan peraturan dan keputusan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini menetapkan bahwa pembentukan peraturan harus memperhatikan asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan harus mencerminkan asas pengayoman, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Proses perencanaan penyusunan peraturan dilakukan dalam suatu program yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum, dengan usulan dari Unit Kerja Pengusul (UKP). Setiap usulan harus disertai dengan uraian singkat latar belakang dan tujuan penyusunan peraturan. Penyusunan rancangan peraturan dan keputusan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)