For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention On The Control Of Harmful Antifouling System On Ship, 2001 (Konvensi Internasional Tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya Pada Kapal-kapal, 2001)

Also known as: PERPRES 66/2014 · PERPRES No. 66 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan International Convention On The Control Of Harmful Antifouling System On Ship, 2001 (Konvensi Internasional Tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya Pada Kapal-kapal, 2001)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal, 2001, yang ditetapkan di London pada 5 Oktober 2001. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi lingkungan maritim dan kesehatan manusia dari bahan berbahaya yang digunakan pada kapal yang dapat mencemari lingkungan. Indonesia berkomitmen untuk mendukung tujuan ini sebagai bagian dari kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan konvensi yang telah diberlakukan sejak 17 September 2008. Konvensi ini merupakan hasil kerja sama internasional di bawah naungan International Maritime Organization. Naskah asli konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)