For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelestarian Penyu Di Kabupaten Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2009 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:8 Juni 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Penyu Di Kabupaten Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2005 Nomor 5 Seri E)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memulihkan dan mempertahankan populasi serta habitat penyu di kawasan konservasi penyu di Kabupaten Sukabumi, dengan azas konservasi, pendidikan, penelitian, dan pelestarian berkelanjutan. Perlindungan populasi penyu dilakukan melalui penetasan telur menjadi tukik dan pelepasan ke laut. Perburuan, penangkapan penyu, dan pengambilan telurnya dilarang. Perlindungan habitat penyu meliputi kawasan pantai peneluran, hutan pantai, habitat pakan, dan daerah ruaya; aktivitas pembangunan yang merusak di kawasan pantai peneluran juga dilarang.

Pengelolaan dan pelestarian penyu dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui OPD, dengan menetapkan kawasan pantai sebagai kawasan konservasi daerah. Konservasi dilakukan melalui pengamanan penyu yang naik ke darat, pengunduhan telur untuk ditetaskan, dan penghijauan pantai. Pengembangan ekowisata terbatas dapat dilakukan untuk menunjang pelestarian penyu dan habitatnya, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Bupati.

Penelitian dan pengembangan penyu dapat dilakukan dengan izin Bupati, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati melalui OPD. Pengelola kawasan konservasi penyu berhak mengelola kawasan untuk pelestarian dan pengembangan ekowisata, serta berkewajiban melakukan pengunduhan telur, pelestarian populasi dan habitat, membuat laporan pengelolaan berkala, mengembangkan sarana dan prasarana konservasi, berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar, dan mentaati peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan melalui OPD, serta dapat memberikan sanksi administrasi.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12, dipidana sesuai dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.