on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2015
Also known as: Perka BKN 26/2015 · Perka BKN No. 26 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bulan ketiga belas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara tahun 2015. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: