For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Permendag 07/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2017Publication Date:17 Februari 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date22 Februari 2017
Publication Date17 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 869).

Peraturan Menteri ini menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk mendukung kemudahan berusaha. Pasal 7 ayat (2) mengenai masa berlaku SIUP dihapus, sehingga SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, pengajuan SIUP baru, perubahan, atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. Pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan perdagangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUP. Peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu dua minggu.

(-)

1. Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUP.