on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada PDAM Tirta Lematang Lahat
Also known as: Perda Kabupaten Lahat 10/2014 · Perda Kabupaten Lahat No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Lahat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada PDAM Tirta Lematang belum didukung dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal ini telah diakui oleh PDAM Tirta Lematang sejak tahun 1981 hingga 2008.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Penyertaan modal berupa nilai pengakuan PDAM Tirta Lematang sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 2008 dalam bentuk aset, baik fisik maupun non fisik, berdasarkan inventarisasi aset tahun 2008. Nilai total penyertaan modal adalah sebesar Rp. 5.282.228.587,20 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh rupiah), yang diterima dalam bentuk aset sesuai dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten tahun 2009. Rincian nilai penyertaan modal berdasarkan tahun perolehan dan kode perkiraan aset juga diatur dalam peraturan ini.
Nilai penyertaan modal ini telah dimuat dalam laporan keuangan PDAM Tirta Lematang tahun 2008 dan menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan PDAM Tirta Lematang tahun berjalan.