For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT LKM Sukabumi agar lebih kompetitif dan dapat mengembangkan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan substansial mencakup jenis dan besaran penyertaan modal, yang dapat berupa uang atau barang milik daerah. Total penyertaan modal yang telah disertakan hingga tahun anggaran 2023 adalah Rp. 3.900.000.000,-. Pemerintah Daerah berencana mengalokasikan tambahan Rp. 80.000.000.000,- dalam APBD untuk tahun anggaran 2024-2026, serta aset tanah dan bangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi sebagai kesekretariatan.

PT LKM Sukabumi memiliki hak untuk mendapatkan dukungan modal usaha dari Pemerintah Daerah dan wajib melakukan pencatatan/pembukuan keuangan sesuai standar akuntansi. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan pembagian dividen dari laba bersih PT LKM Sukabumi setiap tahun. Direksi PT LKM Sukabumi wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal secara berkala kepada Bupati. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)