Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 1951 ini memberikan cuti luar negeri kepada A.P. van Gogh, Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan, selama satu tahun ke Eropa dengan gaji cuti sebesar R 838,- per bulan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masa kerja dan hak cuti yang telah diperoleh A.P. van Gogh. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa A.P. van Gogh harus berhenti bekerja pada tanggal yang akan ditentukan pada bulan April 1952 dan diwajibkan melapor ke Bagian C Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag setibanya di Belanda. Jika ada perubahan dalam susunan keluarga selama cuti, A.P. van Gogh harus segera melaporkannya.