For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1951 tentang Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun

Also known as: Keppres 221/1951 · Keppres No. 221 Tahun 1951 · Keppres Nomor 221 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:5 November 1951
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date05 November 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 1951 ini memberikan cuti luar negeri kepada A.P. van Gogh, Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan, selama satu tahun ke Eropa dengan gaji cuti sebesar R 838,- per bulan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masa kerja dan hak cuti yang telah diperoleh A.P. van Gogh. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa A.P. van Gogh harus berhenti bekerja pada tanggal yang akan ditentukan pada bulan April 1952 dan diwajibkan melapor ke Bagian C Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag setibanya di Belanda. Jika ada perubahan dalam susunan keluarga selama cuti, A.P. van Gogh harus segera melaporkannya.

(-)

(-)