Peraturan Daerah Kota Palu ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan struktur permodalan PDAM Kota Palu, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mencapai tujuan bangsa dalam keadilan dan kesejahteraan umum. Penyertaan modal ini juga berfungsi sebagai tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat dalam mewujudkan kegiatan ekonomi yang menguntungkan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan pencapaian target akses air minum Indonesia 100% pada tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan sumber modal PDAM yang terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. Peraturan ini juga mengatur rincian penyertaan modal Pemerintah Kota Palu yang telah disetor kepada PDAM hingga tahun 2010, serta tambahan penyertaan modal pada tahun 2014, 2015, dan proyeksi hingga tahun 2019. Sumber penyertaan modal berasal dari berbagai dinas dan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palu dalam program hibah air minum. Selain itu, Pasal 8 dalam peraturan sebelumnya dihapus.