For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 9/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:28 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date28 Desember 2013
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pembinaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan jasa konstruksi saat ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Usaha Jasa Konstruksi: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi: orang perseorangan atau badan usaha.
  3. Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga.
  4. Setiap usaha jasa konstruksi di wilayah Daerah wajib memiliki IUJK yang diterbitkan oleh Bupati.
  5. Tata cara pemberian IUJK meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan penerbitan sertifikat IUJK.
  6. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis.

Peraturan ini juga mengatur tentang laporan yang wajib disampaikan oleh BUJK dan SKPD pemberi IUJK, serta pengawasan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Bupati.

1. Setiap IUJK yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut. 2. Bagi Pemohon IUJK yang sampai saat ini dalam proses pengurusan izin agar menyesuaikan kembali persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administrative. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.