For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 21/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2011Publication Date:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date25 Januari 2011
Publication Date25 Januari 2011
Place of EnactmentMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, khusus yang mengatur mengenai Pajak Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Air Tanah adalah pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKKD).

Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat air tanah diambil. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. Saat pajak terutang adalah saat pengambilan/pemanfaatan air tanah atau saat diterbitkannya SKPD. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja sejak SKPD diterbitkan.

Bupati dapat menerbitkan STPD jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo atau jika Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.

Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

1. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara yang mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, masih tetap diakui sampai dengan berakhirnya masa Pajak. 2. Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur Maluku Utara dan Bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00. 3. Penuntutan terhadap tindak pidana hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.