For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Saudi Arabia Untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak Dan Bea Masuk Atas Kegiatan-Kegiatan Perusahaan Angkutan Udara Dari Kedua Negara Beserta Protokolnya

Also known as: Keppres 14/1992 · Keppres No. 14 Tahun 1992 · Keppres Nomor 14 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 1992Publication Date:18 Februari 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Saudi Arabia Untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak Dan Bea Masuk Atas Kegiatan-Kegiatan Perusahaan Angkutan Udara Dari Kedua Negara Beserta Protokolnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Februari 1992
Publication Date18 Februari 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk pembebasan timbal balik pajak-pajak dan bea masuk atas kegiatan-kegiatan perusahaan angkutan udara dari kedua negara beserta protokolnya. Persetujuan ini ditandatangani di Riyadh pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi pemerintah kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.

(-)

(-)