on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali
Also known as: Permendagri 142/2017 · Permendagri No. 142 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 142 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan menetapkan batas daerah yang pasti antara kedua wilayah tersebut. Penetapan ini telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, dimulai dari pertigaan batas dengan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar, dan ditandai dengan berbagai Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), Pilar Batas Antara (PBA), dan Pilar Acuan Batas Antara (PABA). Koordinat dan posisi pilar-pilar ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Batas daerah dan koordinatnya tercantum dalam peta yang merupakan bagian dari peraturan ini.