Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, yang berwawasan lingkungan serta menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal, serta untuk penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan rencana induk jaringan LLAJ kabupaten, pengelolaan terminal tipe C, penerbitan izin penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan, penetapan wilayah operasi taksi, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, penetapan tarif kelas ekonomi, penerbitan izin usaha angkutan laut dan penyeberangan, penetapan lintas penyeberangan, penerbitan izin usaha jasa terkait perawatan kapal, penetapan tarif angkutan penyeberangan, penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal, penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan, penerbitan izin pengembangan pelabuhan, penerbitan izin pengoperasian pelabuhan 24 jam, penerbitan izin pekerjaan pengerukan dan reklamasi, penerbitan izin pengelolaan terminal khusus, penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan helikopter, penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten, penerbitan izin usaha dan operasi prasarana perkeretaapian umum, penetapan jaringan jalur kereta api, penetapan kelas stasiun, penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum, penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian, dan penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus.