Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 Tahun 2013 mengatur tentang pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kabupaten Barru.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pendirian BPRS ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor riil lainnya yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun seringkali terkendala keterbatasan modal. Tujuan pendirian BPRS adalah untuk menyediakan lembaga keuangan yang dapat menjangkau sektor riil, memberikan kemudahan permodalan bagi pengusaha kecil, serta turut serta dalam pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional, dan memupuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait BPRS, termasuk:
- Pendirian, Nama, dan Kedudukan: BPRS didirikan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten Barru. BPRS dapat membuka kantor cabang dan/atau kantor kas.
- Azas, Sifat, dan Tujuan: BPRS berazaskan prinsip syariah atau muamalah Islam, bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan.
- Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha BPRS meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan berdasarkan prinsip wadi'ah atau mudharabah, penyaluran dana dalam bentuk transaksi jual beli berdasarkan prinsip syariah, dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perbankan syariah.
- Modal dan Saham: Modal dasar BPRS ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang seluruhnya merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pemegang saham BPRS adalah Pemerintah Daerah (minimal 60%) dan Pihak Ketiga (maksimal 40%).
- Dewan Pengawas dan Direksi: Peraturan ini mengatur pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, penghasilan, penghargaan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi BPRS.
- Pegawai: Peraturan ini mengatur persyaratan pengangkatan pegawai BPRS.
- Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun rencana strategis jangka panjang dan rencana kerja serta anggaran tahunan BPRS. Direksi juga wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati.
- Tahun Buku dan Penggunaan Laba: Tahun buku BPRS disamakan dengan tahun takwin. Penggunaan laba bersih BPRS setelah dikurangi pajak ditetapkan untuk bagian laba untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.
- Kerjasama: BPRS dapat melakukan kerjasama dengan lembaga perbankan/keuangan dan lembaga lainnya.
- Pembinaan: Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Bupati, sedangkan pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia.
- Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi: Anggota Direksi dan/atau pegawai BPRS yang menimbulkan kerugian bagi BPRS wajib mengganti kerugian tersebut.
- Pembubaran: Pembubaran BPRS ditetapkan dengan Peraturan Daerah.