on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum
Also known as: Permenkum 23/2025 · Permenkum No. 23 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Hukum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan karena Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain untuk melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya, serta kewajiban mengganti kerugian negara jika terjadi pelanggaran hukum atau kelalaian.