Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2005 hingga 2025. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap di Kabupaten Kudus, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah.
Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Kabupaten Kudus, yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kudus. RPJMD ini memuat visi, misi, dan program Bupati, serta dijabarkan dalam RKPD Kabupaten Kudus, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus.
RPJPD Kabupaten Kudus disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah (pemerintahan daerah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan 20 (dua puluh) tahun ke depan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak. RPJPD Kabupaten Kudus dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kudus.
Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD Kabupaten Kudus untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya, guna menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah.