For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 1/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2018Publication Date:2 Januari 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date02 Januari 2018
Publication Date02 Januari 2018
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.216.053.475.260,85, belanja daerah sebesar Rp. 1.286.053.475.260,85, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 70.000.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 73.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 70.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Desa, dan Dana Insentif Daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)