For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 13/2023 · Peraturan Bapanas No. 13 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:29 Mei 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date29 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur mengenai penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dengan tujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pangan.

Ketentuan Substansial:

Kepala Badan Pangan Nasional melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pangan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. Dekonsentrasi ini meliputi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, serta tugas pembantuan pusat di bidang pangan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota. Pembinaan dilakukan melalui fasilitasi, konsultasi, serta pendidikan dan pelatihan, sementara pengawasan dilakukan melalui reviu, pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.

Kepala Badan juga menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pangan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Tugas pembantuan ini meliputi program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas, serta dukungan manajemen.

GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Kepala Badan, yang kemudian melaporkannya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Gubernur dan bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan tugas pembantuan kepada Kepala Badan dan pihak terkait lainnya, serta kepada dewan perwakilan rakyat daerah.

Pendanaan untuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)