For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 15/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:15 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date15 November 2013
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menambah sarana pelayanan kesehatan dan meninjau tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 5 ayat (2) mengenai pengecualian wajib retribusi daerah, dengan menghapus beberapa ketentuan dan menambahkan kriteria berdasarkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi masalah sosial, kepesertaan ASKES, JAMKESMAS/JAMKESMASDA, serta veteran/perintis kemerdekaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan perhitungan analisis harga satuan ditambah jasa pelayanan, dengan tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Jasa pelayanan mempertimbangkan tingkat kesulitan, waktu, risiko, dan profesionalitas tenaga, sementara biaya bahan mencakup biaya bahan habis pakai dan biaya operasional.

(-)

(-)