Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:**
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Air Tanah (PAT)
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
g. Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. **Jenis Retribusi Daerah:**
a. Retribusi Jasa Umum
b. Retribusi Jasa Usaha
c. Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, fasilitas pajak dan retribusi untuk kemudahan investasi, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan ketentuan pidana.